SELAMAT DATANG DI BLOG MI. FATHURRAHMAN

Menerapkan manajemen pengendalian mutu Madrasah, sehingga terjadi peningkatan animo siswa baru, dan akreditasi madrasah mendapat nilai “B"

MIS FATHURRAHMAN BATU SOPANG

Senantiasa Meningkatkan Kualitas dan kuantitas di bidang Iman dan Ilmu Agar tercipta Generasi Insan Mulia yang Bertaqwa.

SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1437 HIJRIYAH

Ibadah Ramadhan sebagai bukti ketaqwaan kita kepada Allah SWT dan sekaligus sebagai perangkat kesempurnaan kelengkapan iman dan cinta kita kepada-Nya

Membantu Pemerintah Dalam Menyelenggarakan Pendidikan

Madrasah Ibtidaiyah Fathurrahman Batu Sopang berbasis Madrasah Swasta yang terletak di sebuah kecamatan kecil di Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur

PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2018/2019

Menyerap siswa berkualitas , mendidik dan membantu pemerintah mewujudkan Capaian Cita di era Revolusi Mental

Kamis, 12 Desember 2019

Cara Cek NISN Tanpa Nama Ibu Kandung (Modal NISN Saja)


Di Saat - Saat ini banyak operator sekolah/madrasah yang dibingungkan dengan verval PD terbaru di Desember 2019

dimana ada Fitur Edit NISN yang dipergunakan untuk meng-Claim NISN yang sudah siswa miliki sebelumnya.

Masalahnya adalah dalam Pencarian NISN di Web kebanyakan NISN tidak ditemukan karena ada perbedaan nama IBU KANDUNG baik dari segi ejaannya maupun keseluruhan.
yang menyebabkan NISN tidak dapat ditemukan karena tidak sesuai dengan database di Web NISN tersebut.

oleh karena itu saya ingin berbagi solusi bagaimana cek NISN siswa tanpa harus menulis Nama Ibu Kandungnya.

CARANYA ADALAH :
Cukup anda mendownload di Playstore Aplikasi "Cek NISN New"







Rabu, 11 Desember 2019

Edaran Mendikbud No. 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP



Dalam surat edaran tersebut disampaikan hal-hal berikut.
  1. Penyusunan RPP dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada siswa.
  2. Dari 13 komponen RPP yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assesment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan sisanya hanya sebagai pelengkap.
  3. Sekolah, Kelompok Guru Mata Pelajaran dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP) dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan belajar siswa.
  4. Adapun RPP yang telah dibuat dapat digunakan dan dapat disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana maksud pada angka 1, 2, dan 3.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan mengenai:


Apa yang menjadi pertimbangan penyederhanaan RPP? 


Guru-guru sering diarahkan untuk membuat RPP dengan rinci yang menghabiskan waktu yang seharusnya bisa lebih difokuskan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.


Apa yang dimaksud dengan prinsip efisien, efektif dan berorientasi pada murid?

  • Efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak menghabiskan banyak waktu dan tenaga.
  • Efektif berarti penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran.
  • Berorientasi pada murid berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar murid di kelas.
Apakah RPP dapat dibuat dengan singkat.

RPP dapat dibuat dengan singkat misalnya hanya satu halaman. Tidak ada persyaratan jumlah halaman.


Apakah ada standar baku untuk format penulisan RPP?

Tidak ada standar baku untuk format penulisan RPP, sehingga guru bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efesien, efektif, dan berorientasi pada siswa.

Bagaimana dengan format RPP yang sudah dibuat guru? 
  • Guru dapat tetap menggunakan format RPP yang telah dibuatnya.
  • Guru dapat pula memodifikasl format RPP yang sudah dibuat sesuai dengan prinsip efisien, efektlf, dan berorientasi kepada murid. 
Berapa jumlah komponen dalam RPP? 
  • Ada 3 komponen inti, yaitu tujuan pembelajaran, langkah­ langkah pembelajaran (kegiatan), dan penilaian pembelajaran (asesmen). Komponen-komponen lainnya adalah pelengkap.
  • Tujuan pembelajaran ditulis dengan merujuk kepada kurikulum dan kebutuhan belajar murid. Kegiatan belajar dan asesmen dalam RPP ditulis secara efisien.

Rabu, 29 Mei 2019

Daftar Nama Calon Peserta Didik "DITERIMA" MI Fathur Rahman T.P 2019/2020

MI Fathur Rahman Batu Sopang

SELURUH CALON PESERTA DIDIK DITERIMA WAJIB MELAKUKAN DAFTAR ULANG

JADWAL DAFTAR ULANG :

Tanggal 8 Juli s/d 13 Juli 2019

Selasa, 19 Februari 2019

Download Juknis BOS Madrasah Tahun 2019

Sabtu, 01 September 2018

Aturan Terbaru Terkait Penerbitan SKAKPT S36c/d

Mengakomodir kondisi terkini terkait dengan proses verval Simpatika Semester Gasal Tahun Pelajaran 2018/2019, Simpatika mengeluarkan aturan terbaru terkait dengan penerbitan SKAKPT. Aturan tersebut dipublikasi melalui fanspage resmi Simpatika pada 1 September 2018 pagi.

SKAKPT (Surat Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan), disebut juga S36c/d adalah implementasi dari SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2018 yang diharapkan dapat menyederhanakan proses pemberkasan TPG Madrasah.

Sesuai namanya, SKAKPT diperuntukkan bagi guru-guru madrasah bersertifikat pendidik sebagai persyaratan pencairan Tunjangan Profesi Guru.

Semula, SKAKPT diterbitkan setiap tanggal 1 bulan berikutnya. Contohnya, SKAKPT bulan Juni diterbitkan pada tanggal 1 Agustus. Kecuali untuk bulan-bulan awal semester, akan dilakukan generate untuk dua atau tiga bulan sekaligus.

Pada periode verval Semester Gasal Tahun Pelajaran 2018/2019, SKAKPT bulan Juli dan Agustus 2018 direncanakan akan diterbitkan sekaligus pada tanggal 1 September 2018. Sedangkan untuk bulan-bulan setelahnya akan diterbitkan setiap tanggal 1 bulan berikutnya.

Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada para PTK dan Kepala Madrasah agar dapat menyelesaikan tahapan-tahapan sebelumnya sebagai prasyarat terbitnya SKAKPT (S36c/d). Sebagaimana yang telah diketahui, agar dapat diterbitkan SKAKPT, seorang PTK harus sudah disetujui ajuan SKBK-nya (terbit S29e) untuk setiap semesternya. Padahal untuk dapat diterbitkan S29e harus melalui serangkai tahapan yang cukup panjang yang melibatkan PTK tersebut, kepala madrasah, dan operator kabupaten/kota.

Tahapan-tahapan yang dilalui agar S29e dapat diajukan dan disetujui setidaknya meliputi pengelolan siswa dan rombel kelas, pengisian jadwal mengajar guru, ajuan keaktifan kolektif (S25), dan SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas). Baca: 11 Hal di Simpatika yang Harus Dikerjakan PTK dan 15 Hal yang Harus Dikerjakan Operator dan Kamad di Simpatika.
Aturan Penerbitan SKAKPT

Selain itu, penerbitan SKAKPT juga membutuhkan isian Absensi Guru (S35) yang harus diselesaikan setiap bulannya. Baca: Yang Harus Dilakukan di Simpatika Tiap Akhir dan Awal Bulan

Panjangnya tahapan prasyarat SKAKPT ini membuat penerbitan SKAKPT di awal semester dijadwalkan pada awal bulan ketiga (September dan Maret), untuk dua bulan terawal sekaligus sedangkanuntuk bulan-bulan setelahnya dilaksanakan setiap awal bulan berikutnya (SKAKPT September diterbitkan di awal bulan Oktober, SKAKPT bulan Oktober di awal bulan November, dan seterusnya).

Namun ternyata aturan terkait penerbitan SKAKPT ini masih membuat 'kelimpungan' PTK. Terbukti, sampai berakhirnya bulan Agustus masih banyak PTK yang belum bisa menuntaskan tahapan-tahapan tersebut.

Untuk itu, Admin Simpatika Pusat, akhirnya membuat aturan baru terkait penerbitan SKAKPT. Aturan terbaru ini diumumkan melalui fanspage resmi Simpatika sebagai berikut.



1. Aturan Penerbitan SKAKPT Khusus Bulan Juli dan Agustus 2018


Mengingat panjangnya tahapan dan proses yang harus ditempuh untuk menyelesaikan hingga terbitnya S29e (sebagai syarat utama terbitnya SKAKPT), Admin Simpatika memberikan aturan khusus sebagai berikut.

1. Harap untuk dilakukan penyelesaian SKBK hingga akhir September ini.

Bagi PTK yang belum disetujui SKBK (S29e)-nya, diberikan kesempatan untuk menyelesaikan ajuan SKBK hingga tanggal 29 September 2018. Sila selesaikan tahapan-tahapan yang diperlukan untuk mengajukan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja).

2. Penerbitan SKAKPT untuk bulan Juli & Agustus akan dilakukan pada setiap hari Rabu & Sabtu di bulan September (hingga 29 September). 

Khusus SKAKPT bulan Juli dan Agustus akan diterbitkan setiap hari Rabu dan Sabtu selama bulan September ini. Artinya, bagi PTK yang telah memenuhi persyaratan (termasuk S29e) akan diterbitkan SKAKPT pada hari Rabu, 5 September 2018. Bagi yang belum memenuhi persyaratan diberikan kesempatan untuk menyelesaikannya dan dilakukan penerbitan pada Sabtu, 8 September.

Namun jika pada tanggal 8 September masih belum menyelesaikan persyaratan akan diberi kesempatan lagi dan dilakukan penerbitan pada Rabu, 12 September. Begitu seterusnya hingga kesempatan terakhir, pada hari Sabtu, 29 September 2018.

Jika sampai dengan 29 September belum juga terselesaikan maka SKAKPT bulan Juli dan Agustus dapat diterbitkan. Penyelesaian persyaratan setelah tanggal tersebut hanya akan diterbitkan SKAKPT bulan September.

3. Absensi bulan Juli & Agustus masih bisa dilakukan perubahan pada bulan September.

Selama bulan September dibuka kesempatan untuk mengisi dan mengedit absensi guru bulan Juli dan Agustus. Hal ini untuk mengakomodir terjadinya bug sistem yang sempat terjadi pada fitur Absensi Elektronik Simpatika yang membuat beberapa PTK tidak dapat mengisi absensi dengan benar.

Selama bulan September di sini tentunya sampai dengan sebelum tanggal 29 September. Karena pada tanggal 29 Septemebr merupakan kesempatan terakhir untuk menerbitkan SKAKPT Juli dan Agustus. Setelah SKAKPT terbit tentunya absensi tidak akan bisa diedit ulang.

2. Aturan Penerbitan SKAKPT Bulan Berikutnya


Untuk SKAKPT bulan September dan seterusnya, aturannya sudah berbeda. Sebagaimana Ayo Madrasah lansir dari fanspage Simpatika, aturan terbaru penerbitan SKAKPT adalah sebagai berikut.

4. Untuk setelah September, penerbitan SKAKPT akan dilakukan setiap tanggal 7 untuk bulan sebelumnya. Contoh SKAKPT bulan September akan diterbitkan tanggal 7 Oktober, SKAKPT bulan Oktober akan diterbitkan tanggal 7 November, dst. Tidak berlaku lagi perapelan penerbitan SKAKPT bulan-bulan sebelumnya.

Semula SKAKPT diterbitkan setiap tanggal 1. Namun kini berdasar aturan baru tersebut SKAKPT bulan September dan berikutnya akan diterbitkan setiap tanggal 7 bulan berikutnya. Ini berarti SKAKPT bulan September akan diterbitkan pada tanggal 7 Oktober, SKAKPT bulan Oktober akan diterbitkan pada tanggal 7 November dan seterusnya.

Penerbitan ini tidak lagi memberlakukan generate (perapelan). Sehingga seperti diuraikan di atas, jika sampai dengan 29 September 2018 SKAKPT bulan Juli dan Agustus tidak diterbitkan (karena syarat tidak terpenuhi) dan pada bulan 6 Oktober PTK bisa menyelesaikan persyaratan, maka pada tanggal 7 Oktober hanya akan diterbitkan SKAKPT bulan September saja, sedang SKAKPT bulan Juli dan Agustus tetap tidak diterbitkan.

5. Pada tanggal 1-6 pada setiap bulannya masih dibuka untuk perubahan absensi bulan sebelumnya.

Berdasar aturan sebelumnya, pengisian absensi guru harus sudah tuntas pada hari terakhir setiap bulannya. Isian pada akhir bulan ini otomatis akan tertera dalam SKAKPT yang diterbitkan pada bulan berikutnya.

Namun berdasarkan aturan terbaru, Kepala Madrasah diberikan tambahan waktu seminggu untuk menuntaskan absensi guru di setiap bulannya. Kepala Madrasah masih dapat mengisi dan mengedit absensi guru pada tanggal 1-6 bulan berikutnya, tepat sehari sebelum SKAKPT diterbitkan.


Pemberlakukan aturan terbaru terkait dengan penerbitan SKAKPT ini merupakan 'angin segar' bagi PTK, Operator Madrasah, maupun Kepala Madrasah dalam melakukan verval Simpatika

Senin, 26 Maret 2018

Diberdayakan oleh Blogger.

Translate