Kamis, 26 Februari 2015

VerVal NRG : Dasar Hukum untuk pilihan Jalur Sertifikasi

NRG adalah Nomor Registrasi Guru, yaitu nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. Bagi guru yang belum memiliki NRG, tersedia fitur untuk pengajuan NRG baru secara online melalui layanan PADAMU NEGERI.

Berikut cara VerVal NRG bagi guru yang sudah bersertifikasi dan belum memiliki NRG. Caranya hampir sama dengan cara verval NRG bagi guru yang telah memiliki.
  1. Akses Padamu Negeri dan pilih login PTK
  2. Pilih layanan Padamu PTK
    layanan padamu PTK
  3. Pilih menu Verval NRG (1), kemudian klik tombol Ajukan Verval (2)
    Ajukan Verval NRG
  4. Pada kotak dialog Verval NRG PTK bagian Jenis Ajuan, pilih Belum jika ada pertanyaan Apakah anda telah memiliki NRG?. Klik tombol Benar & Lanjut
    belum memiliki NRG
  5. Pada bagian Data Sertifikasi, isikan data dengan benar. Unggah file hasil scan sertifikasi dan ijazah terakhir dengan ukuran maksimal 1 MB dan bertipe gif, png atau jpg. Klik tombol Benar & Lanjut
    Data sertifikasi
    Catatan untuk pilihan jalur sertifikasi:
    • Pengajuan NRG baru dengan tanggal sertifikasi sampai 2014 hanya bisa memillih jalur PLPG
    • Pengajuan NRG baru dengan piagam sertifikasi keluaran tahun 2015 hanya bisa memilih jalur PPGJ
    • Pengajuan NRG baru dengan piagam sertifikasi PPG harus memilih sub jalur seperti pada gambar terlampir dibawah ini
    Pilihan program sertifikasi
  6. Pada bagian Konfirmasi, jika ada yang belum sesuai, klik tombol batal, Edit kembali. Jika sudah sesuai, klik tombol Simpan
    Konfirmasi data sertifikasi
  7. Jika data berhasil diunggah, Cetak Surat Ajuan
    Cetak surat ajuan verval NRG
  8. Surat ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru S26? sudah bisa diajukan ke Dinas Pendidikan/Mapenda setempat.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Translate