Rabu, 19 Agustus 2015

Form Surat Setoran Pajak (SSP), Cara Pengisian, Cara Pelaporan & Cara Pembayaran


Hari ini, tepatnya Hari Selasa tanggal 23 Juni 2015, diadakan acara sosialisasi BOS khusus bagaimana cara pelaporan dan pembayaran pajak di Aula Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang.


Sebenarnya sih, saya selaku penulis, bertepatan pada hari ini ikut datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang tetapi tidak menyaksikan langsung acara sosialisasi ini karena saya sibuk menyelesaikan pemberkasan sertifikasi beberapa orang guru dan kepala madrasah (padahal saya sendiri belum sertifikasi  -_-  )


Nah...nah...jadi saya kok kepo ikut-ikutan sok membahasa masalah perpajakan ini... Yah...ini kebiasaan saya, saya sembari belajar agar nantinya juga bisa mengajari ibu bendahara kalau beliau terbentur masalah perpajakan ini.


Dan, gini-gini saya juga setiap bulan ke KPPN loh... Laporan Pajak Bulanan (SSP dan SPT Masa 1721) Yayasan dan Madrasah yang NIHIL. Jadi, kalau hanya mengisi SSP (untuk laporan pph 25 yang Nihil) saya sudah biasa :D


Oh iya..sekedar informasi, untuk Yayasan, sekolah/madrasah yang memiliki NPWP, segeralah laporkan SSP dan SPT Masa 1721 ke Kantor Pajak Kabupaten/Kota (KPP). Jika tidak bisa dikenakan denda. Paling tidak, jika malas setiap bulan harus ke Kantor Pajak (KPP), laporkanlah Laporan Tahunan Anda. Karena ada beberapa sekolah/madrasah yang sudah mendapat teguran dan denda.







Bentuknya nanti seperti ini :



SPP ini terdiri dari 4 lembar/rangkap.

Lembar 1 untuk Arsip Wajib Pajak. Arsip si pelapor.
Lembar 2 untuk KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)
Lembar 3 untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak)
Lembar 4 untuk Arsip Kantor Penerima Pembayaran (Bank, Kantor Pos/Giro)

Selanjutnya, karena saya bukan ahlinya dan masih belajar, saya berikan link terkait mengenai SSP, bagaimana cara pengisian, pelaporan, dan pembayaran pajak.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Translate