Jumat, 30 Januari 2015
PANDUAN MENGISI JADWAL MENGAJAR DAN KEAKTIFAN PTK SEMESTER 2 TP 2014/2015
Jumat, Januari 30, 2015
No comments
Kamis, 29 Januari 2015
Jawaban ISU LInieritas Ijazah - GURU SD/MI yang memiliki Ijazah S1 Kependidikan tidak perlu kuliah lagi
Kamis, Januari 29, 2015
No comments
Berikut Himbauan PB PGRI tentang Linearisasi Ijazah Guru SD/MI dan TK/RA diperkuat oleh undang-undang Standar Nasional Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI
Tau lebih banyak tentang SPAN
Kamis, Januari 29, 2015
No comments
PER-41/PB/2014 tentang Penggunaan Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OM SPAN) resmi dimuat di web perbendaharaan pada hari Rabu tanggal 26 November 2014. Aplikasi OM SPAN diluncurkan dalam rangka memberikan layanan informasi yang cepat, akurat, terinci dan terintegrasi mengenai implementasi SPAN.
Apa itu Aplikasi OM SPAN?
Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang biasa disebut Aplikasi OM SPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka memonitoring transaksi dalam SPAN dan menyajikan informasi sesuai kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web. Aplikasi OM SPAN bisa diakses di alamat spanint.perbendaharaan.go.id atau spanint.kemenkeu.go.id.
Manfaat Aplikasi OM SPAN Bagi Satker
Pada awalnya Aplikasi OM SPAN ini hanya diperuntukan intern instansi di Ditjen Perbendaharaan. Namun sejak terbitnya PER-41/PB/2014, Satker mitra KPPN juga bisa memanfaatkan aplikasi ini untuk mendapatkan informasi status SPM, monitoring DIPA, pencetakan daftar SP2D dan lain-lain. Data informasi dari OM SPAN tersebut berasal dari database SPAN, akan tetapi tidak realtime karena terdapat jeda waktu tertentu. Modul Aplikasi OM SPAN yang dapat diakses oleh satker terdiri dari :
- Modul Penganggaran
- Modul Komitmen
- Modul Pembayaran
- Informasi Lainnya terkait implementasi SPAN
Cara Mendapatkan User dan Password Aplikasi OM SPAN
Untuk dapat mengakses Aplikasi OM SPAN, Satker harus mengajukan permohonan kepada KPPN mitra kerjanya. Surat permohonan pembuatan user dan password aplikasi OM SPAN yang disampaikan harus sesuai format surat permohoanan yang terdapat dalam lampiran PER-41/PB/2014.
Selain surat permohonan, satker juga wajib mengisi Form Isian/Data Pengguna Aplikasi OM SPAN. Form isian meliputi kode satker, nama satker, no. DIPA, nama KPA, jabatan structural KPA, alamat satker, nomor telepon satker dan email satker. Format surat permohonan dan Form Isian penggunaan Aplikasi OM SPAN bisa didownload disini
Selain surat permohonan, satker juga wajib mengisi Form Isian/Data Pengguna Aplikasi OM SPAN. Form isian meliputi kode satker, nama satker, no. DIPA, nama KPA, jabatan structural KPA, alamat satker, nomor telepon satker dan email satker. Format surat permohonan dan Form Isian penggunaan Aplikasi OM SPAN bisa didownload disini
Manual Aplikasi OM SPAN
Untuk memudahkan satker dalam penggunaan Aplikasi OM SPAN, Ditjen Perbendaharaan telah menyusun petunjuk penggunaan Aplikasi OM SPAN. Manual aplikasi ini merupakan satu kesatuan dengan PER-41/PB/2014, namun karena Perdirjen Perbendaharaan ini berwarna hitam putih membuat gambar ilustrasi kurang jelas terlihat.
Teman-teman jangan kuatir kalau tidak nyaman membaca manual aplikasi yang berwarna hitam putih karena Ben punya petunjuk aplikasi OM SPAN yang full color. Untuk manual Aplikasi OM SPAN yang berwarna, teman-teman bisa mendownloadnya disini.
Download PER-41/PB/2014
Semoga bermanfaat
Senin, 26 Januari 2015
Sabtu, 24 Januari 2015
DATA PESERTA UN KELAS VI TP 2014/2015 MI. FATHURRAHMAN
Sabtu, Januari 24, 2015
No comments
BERIKUT DATA KELAS VI MI. FATHURRAHMAN YANG AKAN MENGIKUTI UN TAHUN PELAJARAN 2014/2015
Download Format Pendataan UN 2014/2015 dikumpul ke Dinas Pendidikan Bagian Dikdas
Download Format Pendataan UN 2014/2015 dikumpul ke Dinas Pendidikan Bagian Dikdas
PERSYARATAN PENGAJUAN NUPTK BARU 2015
Sabtu, Januari 24, 2015
No comments
PASTIKAN CEK AJUAN NUPTK DI AKUN LOGIN PTK ANDA MASING-MASING |
Setiap PTK atau Guru pasti ingin memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ) dengan memiliki nomor tersebut berarti PTK tersebut sudah memiliki data yang valid di Pusat serta memiliki kesempatan untuk mengikuti beberapa pendataan seperti tunjangan, PLPG dan PKG. Untuk mendapatkan Nomor NUPTK guru dan Tenaga Kependidikan harus melengkapi persyaratan sesuai prosedur yang sudah di tetapkan oleh Kementrian pendidikan dan Kebudayaan Pusat.
Berikut ini Persyaratan Pengajuan NUPTK Guru Honor GTT dan GTY Non PNS Tahun 2015
Bagi pendidik dengan satuan administrasi pangkal di sekolah swasta
- Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali;
- SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010;
- Cetak Portofolio;
- Copy Akte Pendirian Yayasan;
- Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal S1/D4;
- SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).
“Formulir ajuan NUPTK baru akan ditampilkan secara otomatis pada masing-masing akun PADAMU PTK yang telah memenuhi syarat sesuai kriteria usia/umur, TMT SK pertama, dan Ijazah terakhir yang dimiliki oleh PTK.”Bagi pendidik dengan satuan administrasi pangkal di sekolah negeri
- Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali;
- SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014;
- Cetak portofolio terbaru;
- Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal S1/D4;
- SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).
syarat sesuai kriteria usia/umur, TMT SK pertama, dan Ijazah terakhir yang dimiliki oleh PTK.”
Diberdayakan oleh Blogger.