NRG adalah Nomor Registrasi Guru, yaitu nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. Bagi guru yang belum memiliki NRG, tersedia fitur untuk pengajuan NRG baru secara online melalui layanan PADAMU NEGERI.
Berikut cara VerVal NRG bagi guru yang sudah bersertifikasi dan belum memiliki NRG. Caranya hampir sama dengan cara verval NRG bagi guru yang telah memiliki.
- Akses Padamu Negeri dan pilih login PTK
- Pilih layanan Padamu PTK
- Pilih menu Verval NRG (1), kemudian klik tombol Ajukan Verval (2)
- Pada kotak dialog Verval NRG PTK bagian Jenis Ajuan, pilih Belum jika ada pertanyaan Apakah anda telah memiliki NRG?. Klik tombol Benar & Lanjut
- Pada bagian Data Sertifikasi, isikan data dengan benar. Unggah file hasil scan sertifikasi dan ijazah terakhir dengan ukuran maksimal 1 MB dan bertipe gif, png atau jpg. Klik tombol Benar & LanjutCatatan untuk pilihan jalur sertifikasi:
- Pengajuan NRG baru dengan tanggal sertifikasi sampai 2014 hanya bisa memillih jalur PLPG
- Pengajuan NRG baru dengan piagam sertifikasi keluaran tahun 2015 hanya bisa memilih jalur PPGJ
- Pengajuan NRG baru dengan piagam sertifikasi PPG harus memilih sub jalur seperti pada gambar terlampir dibawah ini
- Pada bagian Konfirmasi, jika ada yang belum sesuai, klik tombol batal, Edit kembali. Jika sudah sesuai, klik tombol Simpan
- Jika data berhasil diunggah, Cetak Surat Ajuan
- Surat ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru S26? sudah bisa diajukan ke Dinas Pendidikan/Mapenda setempat.
0 komentar:
Posting Komentar