SELAMAT DATANG DI BLOG MI. FATHURRAHMAN

Menerapkan manajemen pengendalian mutu Madrasah, sehingga terjadi peningkatan animo siswa baru, dan akreditasi madrasah mendapat nilai “B"

MIS FATHURRAHMAN BATU SOPANG

Senantiasa Meningkatkan Kualitas dan kuantitas di bidang Iman dan Ilmu Agar tercipta Generasi Insan Mulia yang Bertaqwa.

SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1437 HIJRIYAH

Ibadah Ramadhan sebagai bukti ketaqwaan kita kepada Allah SWT dan sekaligus sebagai perangkat kesempurnaan kelengkapan iman dan cinta kita kepada-Nya

Membantu Pemerintah Dalam Menyelenggarakan Pendidikan

Madrasah Ibtidaiyah Fathurrahman Batu Sopang berbasis Madrasah Swasta yang terletak di sebuah kecamatan kecil di Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur

PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2018/2019

Menyerap siswa berkualitas , mendidik dan membantu pemerintah mewujudkan Capaian Cita di era Revolusi Mental

Jumat, 27 Februari 2015

Penjelasan Tentang Kendala Verval NRG

"MENGAPA SULITNYA VERVAL NRG, INI JAWABANNYA"

Beberapa pertanyaan muncul setelah verval NRG di hadirkan di menu Padamu Negeri, namun pada saat mengikuti langkah - langkah pengajuan verval NRG guru yang telah bersertifikasi mengalami kendala upload erorr, tidak ditemukan NRG, NRG orang lain dan lain-lain.


Jika NRG tidak di temukan karena belum lengkapnya database padamu negeri yang kini sedang di update, Infoptk.com telah mengumpulkan informasi tentang beberapa kendala verval NRG yang menjadi pertimbanagan Bapak/Ibu guru dan Tenaga Pendidikan tentang Erorr Verval NRG di bawah ini.

1. Sekolah saya tidak mempunyai Scan untuk memindai file sertifikat, bolehkah di foto memakai kamera, ? Bolehkah memakai fotocopian?

Jawab: Boleh, asal jelas terlihat, karena yang diminta adalah format gambar,
Untuk fotokopi gambar saya belum bisa memastikan, karena nanti yang verifikasi adalah admin dinas.

2. Piagam itu yang mana yang dimaksud?

Jawab: Piagam yang dimaksud di sini adalah sertifikat pendidik guru yang dikeluarkan oleh LPTK (Perguruan Tinggi Penyelenggara Diklat Sertifikasi Guru


3. Jika Data NRG tidak ditemukan ( banyak dialami pada ptk kemenag) !

Solusi : Memang rata-rata NRG Kemenag yang bermasalah, namun saat dicoba NRG sergur 2013 bisa. Berdasarkan sumber admin padamu negeri. Database NRG sudah dikeluarkan semua dan tersimpan di pusbangprodik/BPSDMPK/Padamu Negeri. Untuk kasus ini sebaiknya tunggu kabar
selanjutnya. Barangkali belum semua masuk di database aplikasi padamu negeri.

4. Jika Guru Belum Memiliki sertifikat sertifikasi ?

Solusi : Tidak Perlu di verval NRG.

5. Bagaimana dengan Pilihan Jalur Sertifikasi?

Solusi : ada kesalahan pilihan dimaksud awal rilisnyya. Untuk saat itu bisa ditunda dulu sampai perbaikan selesai dilakukan tim teknis, sistem nanti akan mengubah otomatis menjadi PLPG setelah perbaikan.

6. Kapan Batas akhir Verval NRG ?

Jawab : 30 Juni 2015

7. Mengapa dan bagaimana solusi saat Upload file sertifikat dan ijazah error?

Solusi : Coba kecilkan ukuran gambar scan yang akan di upload untuk meringankan kerja server.

Demikianlah beberapa solusi tentang "penjelasasn Kendala Verval NRG"

Kamis, 26 Februari 2015

VerVal NRG : Dasar Hukum untuk pilihan Jalur Sertifikasi

NRG adalah Nomor Registrasi Guru, yaitu nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. Bagi guru yang belum memiliki NRG, tersedia fitur untuk pengajuan NRG baru secara online melalui layanan PADAMU NEGERI.

Berikut cara VerVal NRG bagi guru yang sudah bersertifikasi dan belum memiliki NRG. Caranya hampir sama dengan cara verval NRG bagi guru yang telah memiliki.
  1. Akses Padamu Negeri dan pilih login PTK
  2. Pilih layanan Padamu PTK
    layanan padamu PTK
  3. Pilih menu Verval NRG (1), kemudian klik tombol Ajukan Verval (2)
    Ajukan Verval NRG
  4. Pada kotak dialog Verval NRG PTK bagian Jenis Ajuan, pilih Belum jika ada pertanyaan Apakah anda telah memiliki NRG?. Klik tombol Benar & Lanjut
    belum memiliki NRG
  5. Pada bagian Data Sertifikasi, isikan data dengan benar. Unggah file hasil scan sertifikasi dan ijazah terakhir dengan ukuran maksimal 1 MB dan bertipe gif, png atau jpg. Klik tombol Benar & Lanjut
    Data sertifikasi
    Catatan untuk pilihan jalur sertifikasi:
    • Pengajuan NRG baru dengan tanggal sertifikasi sampai 2014 hanya bisa memillih jalur PLPG
    • Pengajuan NRG baru dengan piagam sertifikasi keluaran tahun 2015 hanya bisa memilih jalur PPGJ
    • Pengajuan NRG baru dengan piagam sertifikasi PPG harus memilih sub jalur seperti pada gambar terlampir dibawah ini
    Pilihan program sertifikasi
  6. Pada bagian Konfirmasi, jika ada yang belum sesuai, klik tombol batal, Edit kembali. Jika sudah sesuai, klik tombol Simpan
    Konfirmasi data sertifikasi
  7. Jika data berhasil diunggah, Cetak Surat Ajuan
    Cetak surat ajuan verval NRG
  8. Surat ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru S26? sudah bisa diajukan ke Dinas Pendidikan/Mapenda setempat.

Kamis, 19 Februari 2015

Penjelasan Alur Proses VerVal NRG 2015 PADAMU NEGERI


verval-NRG-guru-sertifikasi.png (497×244)




Berdasarkan surat edaran BPSDMPK-PMP, No 644/JLL/2015 tertanggal 14 Januari 2014, maka ada serangakian kegiatan yang berhubungan dengan verval NRG 2015 yang akan berlangsung antara 1 Pebruari-30 Juni 2015. Dan beberapa agenda tersebut perlu kita ketahui, diantaranya:
  1. Verval  NRG (Nomor Registrasi Guru) untuk para Pendidik yang sudah  bersertifikasi guru.
  2. Cetak Kartu NUPTK, sebagai buukti Keaktifan NUPTK/PegID pada semester 2 Tahun Ajaran  2014/2015.
  3. PKG semester 2 Tahun2014/2015. 
  4. Melengkap EDS (Evaluasi Diri Sekolah) untuk  yang belum lengkap EDSnya di periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015.

Kemudian mengenai tahap atau alur VERVAL NRG 2015, bisa kita lihat melalui alur dibawah ini.Ada 3 alur dalam melakukan Verval NRG, yang terbagi dalam 3 bagian atahu tahap.
  1. Proses keaktifan individu oleh  masing-masing PTK
  2. Proses ajuan Verval NRG oleh setiap PTK yang telah bersertifikasi
  3. Proses persetujuan Verval NRG di Admin Dinas
alur VERVAL NRG 2015
alur VERVAL NRG 2015

Untuk langkah-langkah detailnya bisa dilihat dibawah ini:
Proses keaktifan individu oleh  masing-masing PTK
  1. Dimulai dengan   login PTK, silahkan klik http://padamu.siap.web.id/
  2. Kemudian silahkan melengkapi EDS dan Kuesioner
  3. Selanjutnya bisa melanjutkan dengan langkah update biodata Riwayat (S12-S 13)
  4. Setelah langkah diatas selesai maka PTK bisa mengajukan Ajuan Status Aktif PTK ke Kepala Sekolah masing-masing. Jika PTK sudah bersertifikat guru maka bisa melakukan langkah verval NRG ( tahap 2) dibawah ini.
Proses ajuan Verval NRG oleh setiap PTK yang telah bersertifikasi
  1. Langkah pertama, lakuka updating kelengkapan data sertifikasi.
  2. Upload haisl scan piagam dan sertifikat. Berkekstensi jpg atau png
  3. Selanjutnya PTbisa melakukan cetak ajuan Verval NRG.
  4. Surat ajuan verval  bisa ditandatangani kepala sekolah dan kemudian diserahkan ke admin dinas. 
  5. Sampai disini, PTK tinggal menunggu admin dinas  melakukan persetujuan verval NRG.
  6. Berikutnya PTK bisa menerima bukti verval NRG dari admin dinas.    
Berdasarkan anjuran dari BPSDMPK-PMP, masing-masing PTK diharapkan melakukan verval; NRG dan keaktifan NUPTK sendiri, dengan cara login tpk dengan menggunakan username dan pasword PTK yangb bersangkutan.Beberapa akibat jika tidak melakukan veval diantaranya:
  1. Jika PTK tidak melakukan registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya telah  diterbitkan dianggap tidak valid. 
  2. Jika PTK  dalam 2 semester berturut-turut NUPTK/PegID tidak diaktikan mandiri oleh setiap PTKmaka dinonaktifkan secara permanen oleh sistem.
Itulah informasi mengenai proses VERVAL NRG dan pengaktifan NUPTK. Semoga bermanfaat.

Download Kisi-Kisi US SD/MI Tahun Pelajaran 2014/2015

Kamis, 12 Februari 2015

Pemerintah Akan Standarkan Gaji Guru


Salah satu isi di rancangan peraturan pemerintah  (PP) tentang tenaga honorer ialah standarisasi gaji guru honorer di sekolah swasta. Hal tersebut diutarakan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidik (BPSDM dan PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Syawal Gultom.
Dia mengatakan, meskipun guru itu bekerja di sekolah swasta namun guru itu adalah profesi dan bukan pekerja biasa yang harus dihargai dengan kesejahteraan. Oleh karena itu dalam PP yang saat ini sudah ditangan Sekretariat Negara (Sekneg), Syawal menjelaskan, akan ada standarisasi gaji bagi guru swasta.
Pemerintah daerah pun tidak dapat menolak kebijakan ini dengan alasan otonomi daerah karena PP ini akan mewajibkan pemerintah daerah untuk untuk membuat peraturan daerah (perda) sehingga harus diikuti oleh semua sekolah.
“Guru itu ikut mensejahterakan bangsa. Janganlah menganggap mereka sebagai pekerja biasa. Mereka adalah profesi yang harus dihargai. Mengenai kapan rancangan PP ini disahkan kami di Kemendikbud juga masih menunggu jawabannya. Insya Allah dalam waktu yang tidak terlalu lama,” katanya di gedung Kemendikbud
Menurutnya, standarisasi gaji ini akan menjadi syarat wajib pendirian suatu sekolah swasta. Nantinya pihak yayasan harus memberikan gaji minimal diatas upah minimum provinsi (UMP). Sebagai putra daerah Syawal sudah merintis kebijakan ini di Medan namun masih sekedar himbauan. Akan tetapi imbauan ini akan didorong hingga menjadi sebuah perda yang mewajibkan sekolah tidak asal mendirikan sekolah dan memberikan gaji rendah kepada tenaga pendidik.
Sementara itu, dalam audiensi dengan Forum Honorer Indonesia baru-baru ini, Kepala Pengembangan Profesi Pendidik BPSDMP dan PMP Kemendikbud Unifah Rosyidi menjelaskan, kendala pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan bagi guru honorer dan swasta adalah adanya otonomi daerah.
“Kemendikbud dapat dengan mudah membuat peraturan namun kewenangan tentang guru contohnya pengangkatan guru baru masih dipegang oleh daerah,” ujarnya.
Mantan Ketua PGRI ini menyebut, Kemendikbud sudah sering berdialog dengan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) untuk menanyakan kapan PP itu disahkan.
Oleh karena itu dirinya meminta Forum Honorer Indonesia dan juga para guru untuk menanyakan juga ke Kemenpan dan RB dan lintas kementerian lain untuk bersama-sama mendorong agar PP itu segera terwujud.
sumber : news.okezone.com

Selasa, 10 Februari 2015

Peraturan Pemerintah Standar Nasional Pendidikan 19 TAHUN 2005 berlaku di 2020

Senin, 09 Februari 2015

LOGO BARU YAYASAN FATHURRAHMAN BATU SOPANG 2015



Jumat, 06 Februari 2015

FORMAT JADWAL PELAJARAN MI. FATHURRAHMAN TP 2014/2015



Agar tidak membingungkan dalam mencocokkan jadwal pelajaran sekolah anda dengan Aplikasi Online WEB Padamu Negeri.

sebenarnya kami telah menemukan format yang cocok untuk menghindari kesalahan dalam meng-input jadwal secara online. berikut adalah contoh format jadwal pelajaran yang kami maksud :


Diberdayakan oleh Blogger.

Translate