SELAMAT DATANG DI BLOG MI. FATHURRAHMAN

Menerapkan manajemen pengendalian mutu Madrasah, sehingga terjadi peningkatan animo siswa baru, dan akreditasi madrasah mendapat nilai “B"

MIS FATHURRAHMAN BATU SOPANG

Senantiasa Meningkatkan Kualitas dan kuantitas di bidang Iman dan Ilmu Agar tercipta Generasi Insan Mulia yang Bertaqwa.

SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1437 HIJRIYAH

Ibadah Ramadhan sebagai bukti ketaqwaan kita kepada Allah SWT dan sekaligus sebagai perangkat kesempurnaan kelengkapan iman dan cinta kita kepada-Nya

Membantu Pemerintah Dalam Menyelenggarakan Pendidikan

Madrasah Ibtidaiyah Fathurrahman Batu Sopang berbasis Madrasah Swasta yang terletak di sebuah kecamatan kecil di Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur

PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2018/2019

Menyerap siswa berkualitas , mendidik dan membantu pemerintah mewujudkan Capaian Cita di era Revolusi Mental

Rabu, 19 Agustus 2015

Form Surat Setoran Pajak (SSP), Cara Pengisian, Cara Pelaporan & Cara Pembayaran


Hari ini, tepatnya Hari Selasa tanggal 23 Juni 2015, diadakan acara sosialisasi BOS khusus bagaimana cara pelaporan dan pembayaran pajak di Aula Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang.


Sebenarnya sih, saya selaku penulis, bertepatan pada hari ini ikut datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang tetapi tidak menyaksikan langsung acara sosialisasi ini karena saya sibuk menyelesaikan pemberkasan sertifikasi beberapa orang guru dan kepala madrasah (padahal saya sendiri belum sertifikasi  -_-  )


Nah...nah...jadi saya kok kepo ikut-ikutan sok membahasa masalah perpajakan ini... Yah...ini kebiasaan saya, saya sembari belajar agar nantinya juga bisa mengajari ibu bendahara kalau beliau terbentur masalah perpajakan ini.


Dan, gini-gini saya juga setiap bulan ke KPPN loh... Laporan Pajak Bulanan (SSP dan SPT Masa 1721) Yayasan dan Madrasah yang NIHIL. Jadi, kalau hanya mengisi SSP (untuk laporan pph 25 yang Nihil) saya sudah biasa :D


Oh iya..sekedar informasi, untuk Yayasan, sekolah/madrasah yang memiliki NPWP, segeralah laporkan SSP dan SPT Masa 1721 ke Kantor Pajak Kabupaten/Kota (KPP). Jika tidak bisa dikenakan denda. Paling tidak, jika malas setiap bulan harus ke Kantor Pajak (KPP), laporkanlah Laporan Tahunan Anda. Karena ada beberapa sekolah/madrasah yang sudah mendapat teguran dan denda.







Bentuknya nanti seperti ini :



SPP ini terdiri dari 4 lembar/rangkap.

Lembar 1 untuk Arsip Wajib Pajak. Arsip si pelapor.
Lembar 2 untuk KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)
Lembar 3 untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak)
Lembar 4 untuk Arsip Kantor Penerima Pembayaran (Bank, Kantor Pos/Giro)

Selanjutnya, karena saya bukan ahlinya dan masih belajar, saya berikan link terkait mengenai SSP, bagaimana cara pengisian, pelaporan, dan pembayaran pajak.

Petunjuk Pengisian Surat Setoran Pajak (SSP)

Petunjuk Pengisian Surat Setoran Pajak (SSP)

NPWP, Nama WP dan Alamat
Diisi sesuai dengan:
  1. NPWP diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP yang dimiliki Wajib Pajak.
  2. Nama WP diisi dengan Nama Wajib Pajak.
  3. Alamat diisi sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Catatan : Bagi WP yang belum memiliki NPWP
  1. NPWP diisi:
      Untuk WP berbentuk Badan Usaha diisi dengan 01.000.000.0-XXX.000
    1. Untuk WP Orang Pribadi diisi dengan 04.000.000.0-XXX.000
  2. XXX diisi dengan Nomor Kode KPP Domisili pembayar pajak.
  3. Nama dan Alamat diisi dengan lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya yang sah.
  1. Kode Akun Pajak diisi dengan angka Kode Akun Pajak yang tertera di atas tabel-tabel berikut untuk setiap jenis pajak yang akan dibayar atau disetor.
  2. Kode Jenis Setoran (KJS) diisi dengan angka dalam kolom “Kode Jenis Setoran” untuk setiap jenis pajak yang akan dibayar atau disetor pada tabel berikut sesuai dengan penjelasan dalam kolom “Keterangan”.
Catatan : Kedua kode tersebut harus diisi dengan benar dan lengkap agar kewajiban perpajakan yang telah dibayar dapat diadministrasikan dengan tepat.

Uraian Pembayaran (untuk SSP Standar)
Diisi sesuai dengan uraian dalam kolom “Jenis Setoran” yang berkenaan dengan Kode MAP dan Kode Jenis Setoran pada tabel berikut.
Khusus PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan, dilengkapi dengan nama pembeli dan lokasi objek pajak.
Khusus PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan Bangunan yang disetor oleh yang menyewakan, dilengkapi dengan nama penyewa dan lokasi objek sewa.
Masa Pajak
Diisi dengan memberi tanda silang pada salah satu kolom bulan untuk masa pajak yang dibayar atau disetor.
Pembayaran atau setoran untuk lebih dari satu masa pajak dilakukan dengan menggunakan satu SSP untuk setiap masa pajak.
Tahun Pajak
Diisi tahun terutangnya pajak.
Nomor Ketetapan
Diisi nomor ketetapan yang tercantum pada surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT) atau Surat Tagihan Pajak (STP) hanya apabila SSP digunakan untuk membayar atau menyetor pajak yang kurang dibayar/disetor berdasarkan surat ketetapan pajak atau STP.
Jumlah Pembayaran
Diisi dengan angka jumlah pajak yang dibayar atau disetor dalam rupiah penuh. Pembayaran pajak dengan menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat (bagi WP yang diwajibkan melakukan pembayaran pajak dalam mata uang Dollar Amerika Serikat), diisi secara lengkap sampai dengan sen.
Terbilang (untuk SSP Standar)
Diisi jumlah pajak yang dibayar atau disetor dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.
Diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran (untuk SSP Standar)
Diisi tanggal penerimaan pembayaran atau setoran oleh Kantor Penerima Pembayaran (Bank Persepsi/Devisa Persepsi atau PT. Pos Indonesia), tanda tangan, dan nama jelas petugas penerima pembayaran atau setoran, serta cap/stempel Kantor Penerima Pembayaran.
Wajib Pajak/Penyetor (untuk SSP Standar)
Diisi tempat dan tanggal pembayaran atau penyetoran, tanda tangan, dan nama jelas Wajib Pajak/Penyetor serta stempel usaha.
Ruang Validasi Kantor Penerima Pembayaran (untuk SSP Standar)
Diisi Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) dan atau Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP) hanya oleh Kantor Penerima Pembayaran yang telah mengadakan kerja sama Modul Penerimaan Negara (MPN) dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Pemberlakuan SSP Baru
SSP dan kode akun pajak sebagaimana terlampir ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2009 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009.

Minggu, 16 Agustus 2015

Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 22 dan PPN Oleh Bendahara Pemerintah/Pemungut PPh Pasal 22

Ilustrasi
Pada Bulan Juli 2012,  Bendahara Dinas ABCD melakukan kegiatan pembelian barang dengan menggunakan dana APBD dan APBN dengan rincian sebagai berikut :
  1. Tanggal 5 Juli 2012, Pembelian Alat Tulis Kantor kepada CV Pena Anda (NPWP/NPPKP : 01.123.467.8-647.000) senilai Rp  1.650.000,-
  2. Tanggal 10 Juli 2012, Pembelian Meubel Kantor kepada CV Indah Furniture (NPWP/NPPKP : 02.123.4.567.8-647.000) senilai Rp 4.730.000,-
  3. Tanggal 20 Juli 2012, Pembelian Printer kepada CV Mega Computer (NPWP/NPPKP : 03.123.456.7-647.000) senilai Rp 700.000,-
Penghitungan Pajak yang harus dipungut
  1. Atas Pembelian tanggal 5 Juli 2012
    Belanja barang senilai Rp 1.650.000,-
    Dasar Pengenaan Pajak (DPP)           =  100/110  x Rp 1.650.000,-     = Rp  1.500.000,-
    PPN yang harus dipungut         =  10%  x  Rp 1.500.000,-          = Rp      150.000,-
  2. Atas Pembelian tanggal 10 Juli 2012
    Belanja
     barang senilai Rp 4.730.000,-
    Dasar Pengenaan Pajak (DPP)                  =  100/110  x Rp 4.730.000,-     =  Rp   4.300.000,-
    PPN yang harus dipungut                 =  10%  x  Rp 4.300.000,-          =  Rp     430.000,-
    PPh Psl 22 yg harus dipungut          =  1,5%  x  Rp 4.300.000,-         =  Rp         64.500,-
    Catatan :
    Apabila rekanan/toko belum mempunyai NPWP, maka PPh Pasal 22 yang harus dipungut adalah 100% lebih tinggi, yaitu menjadi 200% x Rp 1.5% x Rp  4.300.000,-  Rp 129.000,-
  3. Atas Pembelian tanggal 20 Juli 2012
    Belanja barang di bawah Rp 1.000.000,-, Bendahara tidak wajib memungut PPh Pasal 22 dan atau PPN-nya.
Pembuatan SSP
  1. atas pembelian tanggal 5 Juli 2012
    SSP PPN dibuat dengan IDENTITAS REKANAN dan DITANDATANGANI oleh BENDAHARA
  2. atas pembelian tanggal 10 Juli 2012SSP PPN dan PPh Pasal 22 dibuat dengan IDENTITAS REKANAN dan DITANDATANGANI oleh BENDAHARA

Pembuatan SPT Masa PPh Pasal 22Pembuatan SPT Masa dimulai dari lampirannya, baru ke Induk SPT-nya.

Diberdayakan oleh Blogger.

Translate