SELAMAT DATANG DI BLOG MI. FATHURRAHMAN

Menerapkan manajemen pengendalian mutu Madrasah, sehingga terjadi peningkatan animo siswa baru, dan akreditasi madrasah mendapat nilai “B"

MIS FATHURRAHMAN BATU SOPANG

Senantiasa Meningkatkan Kualitas dan kuantitas di bidang Iman dan Ilmu Agar tercipta Generasi Insan Mulia yang Bertaqwa.

SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1437 HIJRIYAH

Ibadah Ramadhan sebagai bukti ketaqwaan kita kepada Allah SWT dan sekaligus sebagai perangkat kesempurnaan kelengkapan iman dan cinta kita kepada-Nya

Membantu Pemerintah Dalam Menyelenggarakan Pendidikan

Madrasah Ibtidaiyah Fathurrahman Batu Sopang berbasis Madrasah Swasta yang terletak di sebuah kecamatan kecil di Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur

PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2018/2019

Menyerap siswa berkualitas , mendidik dan membantu pemerintah mewujudkan Capaian Cita di era Revolusi Mental

Minggu, 05 Juni 2016

SIMPATIKA : Apa yang Terjadi? Jika NRG Belum Permanen Hingga 30 Juni 2016

Muncul pertanyaan, apa yang terjadi jika sampai dengan 30 Juni kelak NRG belum permenen? Pertanyaan yang banyak ditanyakan mengingat seretnya proses Verval NRG yang dilakukan oleh Admin Simpatika di tingkat Kanwil Kemenag.

PTK dan Operator Madrasah telah berbondong-bondong melakukan Verval NRG. Bahkan pemilik NRG yang pada periode sebelumnya telah mengikuti verval harus verval ulang. Namun kayaknya proses itu terhenti di tingkat Admin Simpatika Kanwil Kemenag.

NRG (Nomor Registrasi Guru) yang divervalkan tidak kunjung menjadi permenen. Padahal periode verval Simpatika semester genap 2015/2016 akan segera berakhir pada 30 Juni mendatang. Kurang dari 30 hari lagi!

Apa yang akan terjadi jika sampai 30 Juni 2016, Verval NRG yang diajukan tidak kunjung disetujui sehingga NRG tetap belum permanen?

NRG Permanen


Inilah yang akan terjadi jika NRG belum permanen hingga 30 Juni...

JTM Tidak Linier


Jika NRG belum juga permanen maka Jam Tatap Muka (JTM) guru tersebut tidak akan linier. Karena linieritas Jam Tatap Muka, yang menjadi dasar penghitungan beban kerja, ditentukan oleh permanen atau belumnya NRG. Sehingga jika Verval NRG yang diajukan belum juga 'dieksekusi' oleh Admin Kanwil Kemenag (NRG belum permanen), maka JTM tersebut akan dianggap tidak linier. JTM Linier adalah Jumlah JTM yang telah sesuai (linier) dengan mapel sertifikasi yang dimiliki guru.

Akibatnya adalah pada pengajuan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) online yang memiliki kesimpulan, "Mohon Maaf, Anda BELUM LAYAK mendapatkan Tunjangan untuk Periode 2015/2016 Semester 2".

Baca : Kenapa Ajuan SKMT & SKBK Tidak Linear? 

Belum layak tunjangan


Tapi tidak usah khawatir.

SKMT dan SKBK yang dihasilkan pada proses verval semester ini belum digunakan sebagai penentu layak tidaknya seorang guru mendapatkan tunjangan, terutama Tunjangan Profesi Guru.

Dengan begitu bisa dikatakan bahwa dampak pertama jika NRG belum permanen hingga 30 Juni belum berpengaruh terhadap proses pencairan Tunjangan Profesi Guru.

Aman.

Verval NRG Ulang


Telah melakukan Verval NRG, namun belum juga disetujui di tingkat Kanwil Kemenag hingga 30 Juni 2016, apa lagi yang akan terjadi.

Ajuan verval NRG tersebut akan direset otomatis oleh sistem dan PTK harus melakukan Verval ulang pada periode Semester Gasal Tahun Pelajaran 2016/2017.

Namun bisa jadi sistem Simpatika akan memberikan tambahan waktu bagi Admin di tingkat Kabupaten/Kota dan Admin tingkat Kanwil Kemenag untuk menuntaskan proses verval yang sudah diajukan PTK. Biasanya sistem akan ditutup bagi PTK, namun masih dibuka bagi admin di tingkat Kabupaten/Kota ke atas hingga satu bulan setelahnya.

Namun jika sampai periode Verval Semester Gasal Tahun Pelajaran 2016/2017 dibuka kembali dan NRG tersebut belum juga disetujui, maka PTK harus melakukan Verval NRG ulang.

Semoga saja sumber daya manusia dan teknologi yang dimiliki Kemenag bersama mitranya dalam menyelenggarakan Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama memadai. Sehingga proses Verval NRG yang terkesal sangat lambat hingga saat ini, mampu dituntaskan sebelum periode verval ini ditutup. Dan PTK pemilik NRG pun bisa menikmati NRG yang permanen sebelum 30 Juni 2016.

Amin.

Jumat, 22 April 2016

Selasa, 22 Maret 2016

SIMPATIKA : Cara dan Prosedur Pengesahan Ajuan SKMT PTK oleh Kepala Madrasah

Prosedur dan cara pengesahan Ajuan SKMT PTK oleh Kepala Madrasah/Sekolah akhirnya dirilis oleh Tim Pusat Simpatika. Pengesahan Ajuan SKMT ini merupakan tahapan kedua untuk memperoleh SKBK, setelah mencetak SKMT.

SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) adalah fitur Simpatika yang menjadi parameter apakah seorang PTK layak mendapatkan tunjangan atau tidak.

Setelah PTK mencetak SKMT, masih harus melalui beberapa tahapan hingga akhirnya mendapatkan SKBK. Salah satu tahapan tersebut adalah Pengesahan SKMT dan Penilaian SKMT yang dilakukan oleh Kepala Madrasah tempat PTK tersebut mengajar, baik Satminkal maupun non-satminkal.

Hasil dari penilaian SKMT ini yang kemudian dicetak dan dilampirkan untuk diajukan ke Admin kabupaten/Kota untuk mendapatkan SKBK.


Pengesahan Ajuan SKMT

Baca : Kenapa Ajuan SKMT & SKBK Tidak Linear?

Cara Mengesahkan dan Menilai Ajuan SKMT PTK


Setelah PTK melakukan pencetakan SKMT (S29a/b/c), maka daftar ajuan tersebut otomatis akan muncul di akun PTK Kepala Madrasah tempat PTK tersebut mengajar.

Kepala Madrasah dapat melakukan penilaian dan mencetak Lampiran SKMT.

Adapun langkah-langkah untuk melakukan pengesahan Ajuan SKMT PTK adalah sebagaimana video tutorial berikut ini.




  1. Pertama Kepala Madrasah harus login ke Simpatika dan memilih Layanan Simpatika PTK.
  2. Setelah masuk ke dasbor PTK Kepala Madrasah/PTK, pilih menu SKBK & SKMT
  3. Muncul halaman Ajuan SKBK & Pengesahan SKMT
  4. Di bagian atas terdapat dua menu yaitu Pengajuan SKBK dan Pengesahan SKMT. Pengajuan SKBK diggunakan oleh Kepala Madrasah untuk mencetak SKMT yang bersangkutan (Kepala Madrasah), sedang menu kedua, Pengesahan SKMT, digunakan untuk menilai, mengeshkan, dan mencetak Ajuan SKMT para PTK di Madrasah tersebut termasuk Ajuan SKMT Kepala Madrasah.
  5. Klik menu Pengesahan SKMT
  6. Muncul daftar PTK di Madrsah yang dipimpin yang telah mengajukan SKMT & SKBK.
  7. Klik tombol 'Pengesahan' pada masing-masing PTK untuk mulai menilai dan mengesahkan SKMT
  8. Muncul kotak dialog 'Formuir Penilaian Kinerja'. Isi kolom penilaian dengan rentang nilai sebagai berikut:
    a. <= 50, dengan kategori Kurang
    b. 51 s.d 60, dengan kategori Sedang
    c. 61 s.d 75, dengan kategori Cukup
    d. 76 s.d 90, dengan kategori Baik
    e. 91 s.d 100, dengan kategori Amat Baik
  9. Jika sudah terisi semua, tinggal klik 'Cetak'

Mengedit Penilaian dan Membatalkan Pengesahan SKMT


Dasbor Pengesahan SKMT


Setelah Kepala Madrasah menilai dan mengesahkan Ajuan SKMT PTK, Kepala Madrasah dapat mengedit dan membatalkan ajuan tersebut. Dengan syarat PTK belum mencetak Surat Pengantar Ajuan SKBK.

Cara mengedit dan membatalkan Penilaian dan Pengesahan SKMT dapat dilihat di video tutorial di atas.

Baca Juga: Prosedur dan Cara Membatalkan SKMT dan SKBK

Tahapan Berikutnya...


Setelah PTK mencetak SKMT dan Kepala Madrasah pun telah menilai dan mengesahkan SKMT tersebut apa yang harus dilakukan oleh PTK?

  1. Jika PTK memiliki sekolah non-induk, pastikan setiap Kepala Madrasah tempat PTK mengajar telah mengesahkan SKMT. Untuk mengecek status pengesahan bisa dilihat di akun PTK masing-masing.
  2. Setelah disahkan dan mendapatkan Lampiran SKMT (berisikan hasil penilaian), PTK login ke akun masing-masing untuk mencetak Surat Pengantar Ajuan SKBK.
    Catatan : Setelah PTK mencetak Surat Pengantar Ajuan SKBK, maka SKMT dari Madrasah/Sekolah akan TERKUNCI dan tidak dapat diedit kembali selama PTK tidak membatalkan ajuan SKBK. (Saat artikel ini dibuat, tombol Cetak Surat Pengantar Ajuan SKBK belu aktif).
  3. SKMT (S29a/b/c), Lampiran SKMT, dan Surat Pengantar Ajuan SKBK ditandantangani oleh PTK yang bersangkutan, Kepala Madrasah, dan Pengawas.
  4. SKMT (S29a/b/c), Lampiran SKMT, dan Surat Pengantar Ajuan SKBK diajukan ke Admin Kabupaten/Kota.
  5. Admin Kabupaten/Kota menerbitkan SKBK atau Surat Keterangan Beban Kerja

Itulah prosedur dan cara mengesahkan SKMT PTK oleh Kepala Madrasah, lengkap dengan cara penilaian SKMT, mengedit penilaian SKMT, membatalkan pengesahan SKMT, dan prosedur lanjutan hingga PTK mendapatkan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja).

Senin, 21 Maret 2016

SIMPATIKA : Status NRG Belum Permanen Jangan Cetak SKMT & SKBK (S29)

Memiliki NRG dan telah melakukan verval NRG di Simpatika tetapi belum permanen? Jangan buru-buru untuk mencetak Ajuan SKMT dan SKBK (S25a, S25b, atau S25c). Paling tidak, jika status Verval NRG belum permanen, baca dulu artikel ini hingga tuntas.

Kenapa?

SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) adalah fitur yang disediakan oleh Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui Simpatika, sebagai parameter apakah seorang PTK layak mendapat tunjangan atau tidak.

Melalui akun PTK di layanan Simpatika masing-masing, setiap pendidik dapat mencetak SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas). Setelah Ajuan SKMT dinilai dan disetujui oleh Kepala Madrasah dan disahkan oleh Pengawas, SKMT tersebut dapat diajukan ke Admin Simpatika Kabupaten/Kota untuk mendapatkan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja). Selengkapnya, baca : Prosedur dan Cara Cetak SKMT & SKBK.

Status NRG dan SKMT SKBK


SKBK inilah kemudian yang menjadi parameter apakah seorang PTK layak mendapat tunjangan atau tidak. Di dalamnya akan memuat daftar mata pelajaran dan tugas tambahan yang jam mengajarnya diakui dan diperhitungkan dalam 'pemenuhan beban kerja'. Jika jam mengajar tersebut linear dengan Sertifikat Pendidik (NRG) dan memenuhi 24 jam tatap muka per minggu maka yang bersangkutan dinyatakan berhak untuk mendapat tunjangan.

Jika sebaliknya, tidak dapat memenuhi 24 JTM, atau memenuhi tetapi tidak linier dengan NRG yang dimiliki maka yang bersangkutan dinyatakan tidak berhak untuk mendapat tunjangan.

Parameter linieritas dalam SKMT dan SKBK selain kesesuaian mata pelajaran yang diampu dengan mapel dalam Sertifikat Pendidik yang dimiliki pun tergantung status Verval NRG yang dilakukan di layanan Simpatika.

Jika status verval tersebut telah permanen atau disetujui, maka akan linier. tetapi jika Verval NRG belum disetujui atau NRG belum permanen maka bisa dipastikan tidak akan linier.

Untuk mengetahui status Verval NRG sudah permanen atau belum, simak video berikut ini:



Baca juga: Sudah Verval NRG Tahun 2015 Haruskah Verval Lagi?

Tunggu Hingga Verval NRG Permanen!


Ya, tunggu hingga proses Verval NRG selesai dan NRG yang dimiliki tersebut disetujui atau permenan terlebih dahulu. Setelah itu baru lakukan Ajuan SKMT dan SKBK.

Singkatnya, Jangan melakukan cetak SKMT apalagi hingga mengajukan SKBK jika status Verval NRG belum permanen.

Kenapa tidak boleh mencetak SKMT dan SKBK jika NRG belum permanen?

Alasannya:

  1. SKMT dan SKBK tidak linier. Percuma memiliki SKBK jika di dalam SKBK itu guru tersebut dinyatakan tidak berhak mendapat tunjangan gara-gara semua mapelnya tidak linear dengan NRG, karena NRG -nya belum tuntas Verval (belum permanen). 
  2. Kalau toh, setelah NRG disetujui (permanen) SKBK dapat dibatalkan dan melakukan ajuan ulang akan tetapi proses pembatalan SKBK harus melalui proses yang panjang karena melibatkan Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota.

Berapa Lama Verval NRG Disetujui?


Nah ini pertanyaan berikutnya. Jika kita harus menunggu NRG menjadi permanden terlebih dahulu, terus berapa lama waktu yang dibutuhkan agar NRG menjadi permanen?

Persetujuan dan penerbitan ajuan NRG menjadi kewenangan Admin Simpatika di tingkat Kanwil Kemenag tempat PTK berada. Berapa lama waktu yang dibutuhkan hanya Admin Kanwil Kemenag yang tahu.

Padahal menunggu adalah hal yang sangat membosankan.

Yup, karena itu jangan bosan-bosan untuk berkoordinasi dengan Admin Simpatika di tingkat Kabupaten/Kota agar proaktif mengawal proses Verval NRG hingga ke tingkat Kanwil Kemenag.

Kalau Menunggu Bagaimana dengan Ajuan SKMT Guru Lain?



Lalu bagaimana dengan ajuan SKMT guru lainnya? Apakah harus menunggu guru yang NRG-nya belum permanen tersebut?

Ajuan SKMT dan SKBK guru yang telah linier tidak perlu menunggu guru yang memiliki NRG tetapi belum permanen. Tinggal saja guru tersebut. Toh nanti setelah NRG yang dimilikinya menjadi permanen ia akan bisa langsung mencetak SKMT dan Ajuan SKBK.

Berarti saat guru tersebut menyusul mencetak SKMT dan Ajuan SKBK, Kepala Madrasah tidak perlu membatalkan S25a (Keaktifan Kolektif). Ajuan SKMT dan SKBK bersifat realtime. Sehingga jika sebelumnya berstatus 'tidak linier' karena faktor 'NRG belum permanen' maka akan otomatis menyesuaikan menjadi 'linier' saat 'NRG telah permanen'.

Tentunya dengan syarat jam mengajar yang diampu guru tersebut telah dimasukkan dengan benar dalam Jadwal Kelas di layanan Simpatika. Baik jumlah jam maupun linieritas mapel yang diampu dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.


Sabar, PTK sabar di sayang Simpatika!

Rabu, 09 Maret 2016

SIMPATIKA : Bagaimana Cara Pengajuan NUPTK Baru di Simpatika

Bagaimana cara mengajukan NUPTK baru di Simpatika?, demikian salah satu pertanyaan yang kerap terlontar, terutama oleh PTk yang masih menyandang status PegID.

Kapan PegID dapat melakukan pengajuan NUPTK baru? Kenapa menu NUPTK Baru atau S06 tidak ada lagi di Simpatika dan kapan dimunculkan kembali?

Apa syarat untuk mengajukan NUPTK baru dan bagaimana prosedurnya?

Dan masih banyak lagi pertanyaan-pertanyaan senada, baik yang ditanyakan kepada Admin www.simpatikapati.com maupun di berbagai forum terkait Simpatika.

Terakhir kali Simpatika (saat itu masih bernama Padamu Negeri) melayani pengajuan NUPTK baru adalah pada pertengahan 2015. Setelahnya, hingga sekarang belum pernah dibuka lagi pengajuan NUPTK baru.

Padahal dengan memiliki NUPTK, kemungkinan seorang PTK untuk dapat mengikuti berbagai program pengembangan dan peningkatan mutu dan kesejahteraan PTK semakin besar. Pencairan aneka tunjangan kesejahteraan guru biasanya mensyaratkan kepemilikan NUPTK.

Pengajuan NUPTK Baru


Kapan Dibuka Pengajuan NUPTK Baru?


Nah ini yang menjadi pertanyaan utama para pendidik yang masih PegID.

Jawaban terhadap pertanyaan tersebut cukup mengejutkan: Terkait pengajuan NUPTK baru, Simpatika menunggu kebijakan Kementerian Agama, terutama Dirjen Pendis. Sedang Dirjen Pendis sendiri tidak ada rencana untuk melayani pengajuan NUPTK baru bagi PTK ber-PegID dalam waktu dekat ini.

Singkatnya, jangan berharap status PegID berubah menjadi NUPTK dalam waktu dekat, setidaknya sampai akhir tahun 2016.

Lho, kok.

Simpatika (dulu Padamu Negeri) tidak dipergunakan lagi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Padahal yang berwenang untuk menerbitkan NUPTK adalah Kemendikbud. Sehingga proses pengajuan NUPTK baru akan melalui proses yang melibatkan dua kementerian, tentunya dengan birokrasi yang tidak mudah.

Apalagi kini pengajuan NUPTK di Kemendikbud pun melalui proses dan tahapan yang baru, yang berbeda dengan zamannya Padamu Negeri.


Pengajuan S06 NUPTK Baru
Proses Pengajuan S06 (PegID menjadi NUPTK) sewaktu Padamu Negeri

NPK Sebagai NUPTK-nya Kemenag


Mengantisipasi kondisi tersebut, Dirjen Pendidikan Islam telah membuat sebuah terobosan baru. Jika proses pengajuan NUPTK melalui Kemendikbud harus melewati birokrasi yang tidak mudah, kenapa tidak membuat 'nomor unik' tersendiri?

Ya, akhirnya muncullah NPK atau Nomor Pendidik Kemenag.

NPK adalah nomor atau kode khusus yang diberikan kepada guru di lingkungan Kementerian Agama. NPK sekaligus menjadi kode identitas bagi guru yang ber-satminkal di lingkungan Kemenag.

NPK merupakan pengganti NUPTK kghusus bagi PTk di naungan Kementerian Agama.

Karena sebagai solusi dan pengganti NUPTK maka, NPK memiliki fungsi dan kegunaan yang sama persis dengan NUPTK. Namun penggunaannya terbatas di lingkungan Kementerian Agama saja.

Ke depan, program-program peningkatan mutu pendidik seperti PPG (Pendidikan Profesi Guru), hingga peningkatan kesejahteraan guru layaknya pemberian Tunjangan Fungsional dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) persyaratan pemenuhannya tidak lagi menggunakan NUPTK melainkan cukup memakai NPK.

Nomor Pendidik Kemenag (NPK) sendiri diberikan secara otomatis kepada pendidik di Kemenag yang berstatus PNS ataupun guru swasta yang sebelumnya telah memiliki NUPTK.

Bagi guru di luar kedua golongan tersebut, atau guru yang baru berstatus PegID, penerbitan NPK pun akan otomatis dilakukan melalui layanan Simpatika ketika guru-guru tersebut telah memenuhi persyaratan. Adapun syaratnya adalah:

  1. Telah berkualifikasi pendidikan minimal D4/S1
  2. Telah menjadi pendidikan dengan satminkal lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag sedikitnya selama 2 tahun.
  3. Aktif mengajar sedikit-dikitnya 4 semester berurutan.
Khusus untuk point ketiga dalam syarat tersebut, dihitung dari Semester 2 Tahun Pelajaran 2015/2016 ini ke belakang. Sehingga riwayat mengajar semester ini harus sudah tercatat permanen di layanan Simpatika yang ditandai dengan ajuan S25a oleh Kepala Madrasah telah disetujui oleh Admin Kab/Kota. Baca : Kenapa NPK Saya Hilang?

Jangan Galau Tidak Ber-NUPTK


Bagi guru Madrasah dan RA, tidak usah galau jika tidak memiliki NUPTK. Karena Kemenag telah menghadirkan NPK yang memiliki fungsi dan kegunaan yang sama persis dengan NUPTK. Bahkan dengan proses dan tahapan yang 'sangat-teramat-amat' mudah (otomatis muncul dan tanpa melalui proses pengajuan) dibandingkan dengan NUPTK.

Dus, tidak usah lah memikirkan PegID yang tidak berubah-ubah menjadi NUPTK meskipun telah bertahu-tahun.

Kalau masih galau juga lantaran tidak memiliki NUPTK? Untuk apa? Atau bisa jadi pendidik tersebut memiliki rencana untuk hengkang dari Kemenag dan berpindah ke Kemendikbud.

Minggu, 06 Maret 2016

SIMPATIKA : Kenapa Ajuan SKMT & SKBK Tidak Linear?

Saat melakukan Cetak SKMT dan Ajuan SKBK kenapa pada status linearitas muncul tidak linear? Apa penyebab ketidak-linear-an itu? dan Apa yang harus dilakukan agar status linearitas menjadi linear?

Padahal jika dianggap SKMT dan SKBK tidak linear, Tunjangan Profesi Guru terancam tidak bisa dicairkan.

Linearitas terkait dengan Penghitungan Beban Kerja Guru RA/Madrasah. Kementerian Agama melalui Dirjen Pendidikan Islam telah mengeluarkan aturan tentang ini berupa Keputusan Dirjen Pendis Nomor DJ.I/DT.I.I/166/2012 tentang Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru Raudlatul Athfal/Madrasah.

Untuk mempelajari hal ini lebih lanjut silakan baca Keputusan Dirjen Pendis Nomor DJ.I/DT.I.I/166/2012.

Untuk mengakomodir Penghitungan Beban Kerja Guru RA/Madrasah, LayananSimpatika menyediakan fitur Cetak SKMT dan Ajuan SKBK atau S29. Fitur ini baru bisa dikerjakan setelah Ajuan Keaktifan Kolektif Kepala Madrasah (S25a) disetujui oleh Admin Simpatika di tingkat Kabupaten/Kota dengan diterbitkannya S25b.

Guru Linear


Kenapa Ajuan SKMT & SKBK Tidak Linear?


Saat beberapa PTK mencoba fitur S29 (SKBK & SKMT) di layanan Simpatika, banyak yang mengalami munculnya status tidak linear.

Inilah yang kemudian menyebabkan operator madrasah, Kepala Madrasah, hingga pendidik menjadi ketar-ketir. Karena linearitas terkait erat dengan kelayakan sebagai penerima tunjangan.

Dari pengamatan penulis, linearitas tersebut dipengaruhi oleh tiga hal hal yaitu kesesuaian Mata Pelajaran yang diajarkan dengan Mata Pelajaran yang tertera di NRG, Status Verval NRG,  dan Nama Mata Pelajaran yang diisikan dalam Jadwal Mengajar Mingguan.

SKBK dan SKMT yang Linear


Untuk memperbaikinya, batalkan dulu Ajuan SKMT dan SKBK. Prosedur dan tata caranya lihat di artikel berikut:

1. Nama Mata Pelajaran Tidak Sesuai Kurikulum Nasional


Perhatikan gambar berikut ini.



Sama-sama Bahasa Inggris tetapi pada mapel yang berkotak merah Kurikulum Nasional bertanda strip (-), sedangkan yang lainnya pada Kurikulum Nasional bertuliskan sesuai nama mapel. Meskipun nama pelajaran sama dan identik, hal ini oleh sistem dianggap sebagai mata pelajaran yang tidak sesuai dengan kurikulum.

Solusi:


  1. Cek mata pelajaran yang tertulis di menu Sekolah >> Kurikulum >> Daftar Mata Pelajaran
  2. Hapus mata pelajaran yang pada "kurikulum nasional" berisi tanda strip dengan cara klik tanda segitiga di ujung kanan lalu pilih Hapus Pelajaran.
  3. Cek kembali isian Jadwal Kelas Mingguan. Ganti nama 'mata pelajaran yang tidak sesuai dengan kurikulum nasional' dengan 'mata pelajaran yang sesuai kurikulum'

2. Sesuaikan Mapel yang Diampu dengan Mapel NRG / Sertifikasi Guru


Sesuaikan mata pelajaran yang diajarkan (diampu) oleh guru telah sesuai dengan sertifikat pendidik dan mata pelajaran dalam NRG guru yang bersangkutan.

Jika seorang guru memiliki sertifikat pendidik sebagai guru Bahasa Indonesia, silakan beri mata pelajaran Bahasa Indonesia dalam Jadwal Kelas Mingguan. Guru dengan sertifikat pendidik Pendidikan Agama Islam mengajar mata pelajaran Al Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fikih, atau Sejarah Kebudayaan Islam. 

Pahami peraturan-peraturan terkait dengan kesesuaian mata pelajaran dengan Sertifikat Pendidik. Salah satunya adalah KMA Nomor 103 Tahun 2015.

Bagaimana bagi pendidik yang belum bersertifikat pendidik?

Ya, terima saja dengan lapang dada status 'tidak linear' yang diberikan.

3. Status Verval NRG

Status linear atau tidak linear juga terkait dengan status Verval NRG yang telah dilakukan.

Pendidik yang telah melakukan verval NRG dan pengajuannya disetujui dengan ditandai munculnya NRG di dasbor PTK yang bisa linear. Sebaliknya, jika ajuan Verval NRG yang dilakukan masih dalam proses maka tidak akan linear.

NRG yang telah disetujui


Pun bagi pendidik yang belum memiliki NRG, meskipun telah memiliki sertifikat pendidik dan mengampu mata pelajaran sesuai dengan sertifikat pendidik yang dipunyainya tetap tidak bisa linear dalam ajuan SKBK dan SKMT.

Berarti harus memenuhi ketiga syarat di atas?

Benar. Agar SKMT dan SKBK yang diajukan linear harus memenuhi ketiga syarat tersebut, yaitu:

  1. Nama mapel dalam Jadwal Kelas Mingguan telah sesuai dengan kurikulum nasional.
  2. Mapel yang diampu telah sesuai dengan sertifikat pendidik dan mapel dalam NRG.
  3. Status Verval NRG telah disetujui.
Jika belum dan ingin memperbarui, silakan ikuti prosedur dan cara membatalkan SKMT dan SKBK.

Guru yang belum bersertifikat pendidik, belum memiliki NRG, atau status verval NRG-nya masing dalam proses berarti akan tidak linear, dong? 

Iya!

Kerena guru yang belum bersertifikat pendidik tentunya tidak layak mendapatkan TPG. Guru bersertifikat pendidik tetapi mengampu mata pelajaran yang tidak sesuai dengan sertifikat pendidiknya pun tidak layak mendapatkan TPG, meskipun ketidaksesuaian mata pelajaran tersebut dikarenakan kesalahan dalam memilih nama mata pelajaran (baca : poin 1 di atas).

Kejam, ya?

Untuk guru yang belum bersertifikat pendidik atau sudah tetapi mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan sertifikatnya memang 'tiada maaf bagimu'.

Namun kita berharap dan berdoa saja semoga aja kebijakan khusus, terutama bagi rekan-rekan guru yang tengah menjalani proses Verval NRG agar status linearitas dalam SKMT dan SKBK tetap dianggap linear. Yang namanya berharap dan berdoa kan boleh-boleh saja.

Diberdayakan oleh Blogger.

Translate