Memiliki NRG dan telah melakukan verval NRG di Simpatika tetapi belum permanen? Jangan buru-buru untuk mencetak Ajuan SKMT dan SKBK (S25a, S25b, atau S25c). Paling tidak, jika status Verval NRG belum permanen, baca dulu artikel ini hingga tuntas.
Kenapa?
SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) adalah fitur yang disediakan oleh Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui Simpatika, sebagai parameter apakah seorang PTK layak mendapat tunjangan atau tidak.
Melalui akun PTK di layanan Simpatika masing-masing, setiap pendidik dapat mencetak SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas). Setelah Ajuan SKMT dinilai dan disetujui oleh Kepala Madrasah dan disahkan oleh Pengawas, SKMT tersebut dapat diajukan ke Admin Simpatika Kabupaten/Kota untuk mendapatkan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja). Selengkapnya, baca : Prosedur dan Cara Cetak SKMT & SKBK.
SKBK inilah kemudian yang menjadi parameter apakah seorang PTK layak mendapat tunjangan atau tidak. Di dalamnya akan memuat daftar mata pelajaran dan tugas tambahan yang jam mengajarnya diakui dan diperhitungkan dalam 'pemenuhan beban kerja'. Jika jam mengajar tersebut linear dengan Sertifikat Pendidik (NRG) dan memenuhi 24 jam tatap muka per minggu maka yang bersangkutan dinyatakan berhak untuk mendapat tunjangan.
Jika sebaliknya, tidak dapat memenuhi 24 JTM, atau memenuhi tetapi tidak linier dengan NRG yang dimiliki maka yang bersangkutan dinyatakan tidak berhak untuk mendapat tunjangan.
Parameter linieritas dalam SKMT dan SKBK selain kesesuaian mata pelajaran yang diampu dengan mapel dalam Sertifikat Pendidik yang dimiliki pun tergantung status Verval NRG yang dilakukan di layanan Simpatika.
Jika status verval tersebut telah permanen atau disetujui, maka akan linier. tetapi jika Verval NRG belum disetujui atau NRG belum permanen maka bisa dipastikan tidak akan linier.
Untuk mengetahui status Verval NRG sudah permanen atau belum, simak video berikut ini:
Baca juga: Sudah Verval NRG Tahun 2015 Haruskah Verval Lagi?
Tunggu Hingga Verval NRG Permanen!
Ya, tunggu hingga proses Verval NRG selesai dan NRG yang dimiliki tersebut disetujui atau permenan terlebih dahulu. Setelah itu baru lakukan Ajuan SKMT dan SKBK.
Singkatnya, Jangan melakukan cetak SKMT apalagi hingga mengajukan SKBK jika status Verval NRG belum permanen.
Kenapa tidak boleh mencetak SKMT dan SKBK jika NRG belum permanen?
Alasannya:
- SKMT dan SKBK tidak linier. Percuma memiliki SKBK jika di dalam SKBK itu guru tersebut dinyatakan tidak berhak mendapat tunjangan gara-gara semua mapelnya tidak linear dengan NRG, karena NRG -nya belum tuntas Verval (belum permanen).
- Kalau toh, setelah NRG disetujui (permanen) SKBK dapat dibatalkan dan melakukan ajuan ulang akan tetapi proses pembatalan SKBK harus melalui proses yang panjang karena melibatkan Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota.
0 komentar:
Posting Komentar