Prosedur dan cara pengesahan Ajuan SKMT PTK oleh Kepala Madrasah/Sekolah akhirnya dirilis oleh Tim Pusat Simpatika. Pengesahan Ajuan SKMT ini merupakan tahapan kedua untuk memperoleh SKBK, setelah mencetak SKMT.
SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) adalah fitur Simpatika yang menjadi parameter apakah seorang PTK layak mendapatkan tunjangan atau tidak.
Setelah PTK mencetak SKMT, masih harus melalui beberapa tahapan hingga akhirnya mendapatkan SKBK. Salah satu tahapan tersebut adalah Pengesahan SKMT dan Penilaian SKMT yang dilakukan oleh Kepala Madrasah tempat PTK tersebut mengajar, baik Satminkal maupun non-satminkal.
Hasil dari penilaian SKMT ini yang kemudian dicetak dan dilampirkan untuk diajukan ke Admin kabupaten/Kota untuk mendapatkan SKBK.
Baca : Kenapa Ajuan SKMT & SKBK Tidak Linear?
Cara Mengesahkan dan Menilai Ajuan SKMT PTK
Setelah PTK melakukan pencetakan SKMT (S29a/b/c), maka daftar ajuan tersebut otomatis akan muncul di akun PTK Kepala Madrasah tempat PTK tersebut mengajar.
Kepala Madrasah dapat melakukan penilaian dan mencetak Lampiran SKMT.
Adapun langkah-langkah untuk melakukan pengesahan Ajuan SKMT PTK adalah sebagaimana video tutorial berikut ini.
- Pertama Kepala Madrasah harus login ke Simpatika dan memilih Layanan Simpatika PTK.
- Setelah masuk ke dasbor PTK Kepala Madrasah/PTK, pilih menu SKBK & SKMT
- Muncul halaman Ajuan SKBK & Pengesahan SKMT
- Di bagian atas terdapat dua menu yaitu Pengajuan SKBK dan Pengesahan SKMT. Pengajuan SKBK diggunakan oleh Kepala Madrasah untuk mencetak SKMT yang bersangkutan (Kepala Madrasah), sedang menu kedua, Pengesahan SKMT, digunakan untuk menilai, mengeshkan, dan mencetak Ajuan SKMT para PTK di Madrasah tersebut termasuk Ajuan SKMT Kepala Madrasah.
- Klik menu Pengesahan SKMT
- Muncul daftar PTK di Madrsah yang dipimpin yang telah mengajukan SKMT & SKBK.
- Klik tombol 'Pengesahan' pada masing-masing PTK untuk mulai menilai dan mengesahkan SKMT
- Muncul kotak dialog 'Formuir Penilaian Kinerja'. Isi kolom penilaian dengan rentang nilai sebagai berikut:
a. <= 50, dengan kategori Kurang
b. 51 s.d 60, dengan kategori Sedang
c. 61 s.d 75, dengan kategori Cukup
d. 76 s.d 90, dengan kategori Baik
e. 91 s.d 100, dengan kategori Amat Baik - Jika sudah terisi semua, tinggal klik 'Cetak'
Mengedit Penilaian dan Membatalkan Pengesahan SKMT
Setelah Kepala Madrasah menilai dan mengesahkan Ajuan SKMT PTK, Kepala Madrasah dapat mengedit dan membatalkan ajuan tersebut. Dengan syarat PTK belum mencetak Surat Pengantar Ajuan SKBK.
Baca Juga: Prosedur dan Cara Membatalkan SKMT dan SKBK
Tahapan Berikutnya...
- Jika PTK memiliki sekolah non-induk, pastikan setiap Kepala Madrasah tempat PTK mengajar telah mengesahkan SKMT. Untuk mengecek status pengesahan bisa dilihat di akun PTK masing-masing.
- Setelah disahkan dan mendapatkan Lampiran SKMT (berisikan hasil penilaian), PTK login ke akun masing-masing untuk mencetak Surat Pengantar Ajuan SKBK.
Catatan : Setelah PTK mencetak Surat Pengantar Ajuan SKBK, maka SKMT dari Madrasah/Sekolah akan TERKUNCI dan tidak dapat diedit kembali selama PTK tidak membatalkan ajuan SKBK. (Saat artikel ini dibuat, tombol Cetak Surat Pengantar Ajuan SKBK belu aktif). - SKMT (S29a/b/c), Lampiran SKMT, dan Surat Pengantar Ajuan SKBK ditandantangani oleh PTK yang bersangkutan, Kepala Madrasah, dan Pengawas.
- SKMT (S29a/b/c), Lampiran SKMT, dan Surat Pengantar Ajuan SKBK diajukan ke Admin Kabupaten/Kota.
- Admin Kabupaten/Kota menerbitkan SKBK atau Surat Keterangan Beban Kerja
0 komentar:
Posting Komentar