Bagaimana cara mengajukan NUPTK baru di Simpatika?, demikian salah satu pertanyaan yang kerap terlontar, terutama oleh PTk yang masih menyandang status PegID.
Kapan PegID dapat melakukan pengajuan NUPTK baru? Kenapa menu NUPTK Baru atau S06 tidak ada lagi di Simpatika dan kapan dimunculkan kembali?
Apa syarat untuk mengajukan NUPTK baru dan bagaimana prosedurnya?
Dan masih banyak lagi pertanyaan-pertanyaan senada, baik yang ditanyakan kepada Admin www.simpatikapati.com maupun di berbagai forum terkait Simpatika.
Terakhir kali Simpatika (saat itu masih bernama Padamu Negeri) melayani pengajuan NUPTK baru adalah pada pertengahan 2015. Setelahnya, hingga sekarang belum pernah dibuka lagi pengajuan NUPTK baru.
Padahal dengan memiliki NUPTK, kemungkinan seorang PTK untuk dapat mengikuti berbagai program pengembangan dan peningkatan mutu dan kesejahteraan PTK semakin besar. Pencairan aneka tunjangan kesejahteraan guru biasanya mensyaratkan kepemilikan NUPTK.
Kapan Dibuka Pengajuan NUPTK Baru?
Nah ini yang menjadi pertanyaan utama para pendidik yang masih PegID.
Jawaban terhadap pertanyaan tersebut cukup mengejutkan: Terkait pengajuan NUPTK baru, Simpatika menunggu kebijakan Kementerian Agama, terutama Dirjen Pendis. Sedang Dirjen Pendis sendiri tidak ada rencana untuk melayani pengajuan NUPTK baru bagi PTK ber-PegID dalam waktu dekat ini.
Singkatnya, jangan berharap status PegID berubah menjadi NUPTK dalam waktu dekat, setidaknya sampai akhir tahun 2016.
Lho, kok.
Simpatika (dulu Padamu Negeri) tidak dipergunakan lagi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Padahal yang berwenang untuk menerbitkan NUPTK adalah Kemendikbud. Sehingga proses pengajuan NUPTK baru akan melalui proses yang melibatkan dua kementerian, tentunya dengan birokrasi yang tidak mudah.
Apalagi kini pengajuan NUPTK di Kemendikbud pun melalui proses dan tahapan yang baru, yang berbeda dengan zamannya Padamu Negeri.
Proses Pengajuan S06 (PegID menjadi NUPTK) sewaktu Padamu Negeri |
NPK Sebagai NUPTK-nya Kemenag
Mengantisipasi kondisi tersebut, Dirjen Pendidikan Islam telah membuat sebuah terobosan baru. Jika proses pengajuan NUPTK melalui Kemendikbud harus melewati birokrasi yang tidak mudah, kenapa tidak membuat 'nomor unik' tersendiri?
Ya, akhirnya muncullah NPK atau Nomor Pendidik Kemenag.
NPK adalah nomor atau kode khusus yang diberikan kepada guru di lingkungan Kementerian Agama. NPK sekaligus menjadi kode identitas bagi guru yang ber-satminkal di lingkungan Kemenag.
NPK merupakan pengganti NUPTK kghusus bagi PTk di naungan Kementerian Agama.
Karena sebagai solusi dan pengganti NUPTK maka, NPK memiliki fungsi dan kegunaan yang sama persis dengan NUPTK. Namun penggunaannya terbatas di lingkungan Kementerian Agama saja.
Ke depan, program-program peningkatan mutu pendidik seperti PPG (Pendidikan Profesi Guru), hingga peningkatan kesejahteraan guru layaknya pemberian Tunjangan Fungsional dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) persyaratan pemenuhannya tidak lagi menggunakan NUPTK melainkan cukup memakai NPK.
Nomor Pendidik Kemenag (NPK) sendiri diberikan secara otomatis kepada pendidik di Kemenag yang berstatus PNS ataupun guru swasta yang sebelumnya telah memiliki NUPTK.
Bagi guru di luar kedua golongan tersebut, atau guru yang baru berstatus PegID, penerbitan NPK pun akan otomatis dilakukan melalui layanan Simpatika ketika guru-guru tersebut telah memenuhi persyaratan. Adapun syaratnya adalah:
- Telah berkualifikasi pendidikan minimal D4/S1
- Telah menjadi pendidikan dengan satminkal lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag sedikitnya selama 2 tahun.
- Aktif mengajar sedikit-dikitnya 4 semester berurutan.
0 komentar:
Posting Komentar